Penerapan Tarif Baru PPN Dikaji Ulang

JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan masih menyiapkan aturan dan menghitung dampak penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Oleh karena itu pemerintah belum memastikan apakah tarif baru PPN akan diberlakukan 1 April 2022, meskipun telah dititahkan oleh Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April 2022 berlaku, nanti malah enggak jadi karena beberapa pertimbangan,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/3), saat ditanya mengenai penerapan tarif PPN 11% pada April.

Menurut Neilmaldrin, pemerintah masih menimbang berbagai dampak penerapan PPN 11% ini. Mengingat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia masih mengalami ketidakpastian. Di antaranya adalah efek laju kasus Covid-19, lonjakan harga beberapa jenis bahan pangan dan energi di dalam negeri.

Karena itulah pemerintah tengah mempertimbangkan dampaknya kepada konsumen, terutama daya beli masyarakat. Neil pun belum bisa memastikan kapan penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. “Kami tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April 2022 atau tidak, meskipun di UUD-nya memang berlaku 1 April 2022,” katanya.

Saat ini pemerintah masih menganalisis dan memantau kondisi ekonomi terkini, termasuk penghitungan dampak terhadap inflasi, dan sebagainya. “Penghitungannya dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal,” tutur Neil.

Selain membuat analisis dampak kebijakan, saat ini pemerintah juga masih menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis UU No 7/2021.

Pendapat senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis, Yustinus Prastowo saat ditanya soal usulan penundaan penerapan PPN 11%. Ia menyatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak. “Kami juga masih mencermati dinamika yang terjadi,” tutur Yustinus.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap agar kebijakan kenaikan tarif PPN ditunda dari rencana pemberlakuan 1 April 2022. Ia mengingatkan kebijakan ini akan mendorong naik harga barang dan jasa. Padahal saat ini harga barang, khususnya pangan, sudah naik tinggi sehingga menekan perdagangan yang tengah berjuang menghadapi tekanan efek ketidakpastian global.

Ekonom Indef Eko Listiyanto menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. sampai ekonomi tumbuh di atas 5%.

Sumber : Harian Kontan Rabu 09 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only