Menkeu: UU HKPD Dorong Pemda Beri Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bahkan UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

“Daerah dalam hal ini APBD bisa berikan insentif fiskal (sudah ada) landasan hukum dalam  UU HKPD. Tentu insentif daerah yang diberikan oleh pusat agar tetap dianggap fair atau adil dan berdasarkan pengelompokan insentif,”ucapnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mendorong dunia usaha untuk bangkit, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Hal serupa, kata Sri dapat juga dilakukan oleh pemda guna mendukung dan mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.

“Insentif fiskal yang diberikan (Pemerintah Pusat) di antaranya dalam bentuk pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah,”ucapnya.

Adapun ketentuan pemda dapat memberikan insentif fiskal selama ini telah tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Cipta Kerja. Kemudian, ketentuan serupa kembali diatur dalam UU HKPD.

Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. Nantinya, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh pemda. 

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only