Penerimaan PPh dari Tax Amnesty II Baru Rp 2,83 T

JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat: pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,83 triliun.

Hasil tax amnesty tersebut berasal dari total pengungkapan harta yang sebanyak Rp 27,39 triliun nilai harta bersih pada hari Kamis kemarin (10/3).

Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu mencatat harta tersebut diungkap oleh sebanyak 20.964 wajib pajak (WP) serta dari 23.585 surat keterangan. Secara lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 24,03 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,64 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,72 triliun.

Selain menginformasikan harta bendanya, pemeritah juga sejatinya sudah memberi pilihan bagi peserta tax amnesty yang ingin melakukan investasi kembali ke keranjang investasi di dalam negeri.

Pilihannya adalah mulai dari penempatan dana tax amnesty ke portofolio surat berharga negara (SBN) yang bakal diterbitkan dalam beberapa seri. Kemudian juga investasi secara langsung ke perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sumber : Harian Kontan Jumat 11 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only