Telkomsel Siap Menerapkan Aturan Baru PPN 11%

JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel mengumumkan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan Telkomsel Halo (pascabayar) menjadi 11%. Ini menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Bramono mengatakan, sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penetapan tarif tunggal PPN.

Lewat aturan itu, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.

“Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengenai penerapan aturan terkait, terutama kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima, kemarin.

Telkomsel juga menyiapkan rencana kerja termasuk proses sosialisasi kepada pelanggan. “Khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi pada 8 Maret 2022,” tambah Saki.

Sumber : Harian Kontan Jumat 11 Maret 2022 hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only