Sri Mulyani Jelaskan Cara Hitung PPh di Aturan Pajak Baru

Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan gambaran hitung-hitungan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan aturan baru dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia menyebut ada dua hal yang diubah dalam UU HPP ini.

Dua hal yang diubah dalam aturan PPh ini adalah batas pemungutan pajak 5 persen yang sebelumnya batasnya Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Sementara, perubahan kedua, adanya tambahan besaran pungutan pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Treshold-nya untuk yang 5 persen tarif pajak yang tadinya hanya Rp 50 juta, sekarang naik di Rp 60 juta (per tahun), dan yang top tiers-nya kalau dulu Rp 500 juta, sekarang yang (penghasilan) Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar tetap 30 persen, jadi bracket-nya tetap sama, ada yang 5, 15, 25, dan 30 persen, di atas Rp 5 miliar kita kasih satu bracket lagi yaitu 35 persen,” terangnya dalam sosialisasi UU HPP Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Selanjutnya, bendahara negara ini mengilustrasikan dengan pendapatan senilai Rp 5 juta dan Rp 10 juta per bulan. Ia menghitung besaran pajak yang harus dibayarkannya mengacu pada formulasi terbaru dalam UU HPP.

“Kalau pendapatannya hanya Rp 5 juta per bulan, jadi setahun Rp 60 juta, Rp 54 juta-nya itu tidak dipajakin sama pemerintah karena itu pendapatan tidak kena pajak, jadi berapapun pendapatan itu, anda kurangi Rp 54 juta,” terangnya.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only