Nasib PPN 11%

PEMERINTAH lewat Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan atas menunda atau tetap menjalankan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April nanti.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut putusan ini akan diambil dalam rapat koordinasi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah wajib menaikkan tarif pajak penghasilan (PPN) dari yang berlaku sekarang 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Namun, kebijakan ini dikhawatirkan bakal memberatkan masyarakat lantaran saat ini harga pangan sedang melonjak tinggi menjelang Puasa. Masyarakat juga menghadapi tekanan kenaikan harga energi sebagai efek perang antara Rusia dan Ukraina. Maka, usulan penundaan pun menguar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengapresiasi jika pemerintah mau menunda penerapan PPN 11%. Ia menilai momentum kenaikan tarif pada awal April 2022 tidak tepat. Ia khawatir kebijakan ini akan menggerus daya beli dan memangkas konsumsi rumah tangga.

Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi tidak sepakat jika dilakukan penundaan karena ekonomi dalam tren pemulihan ekonomi. Tarif PPN 11% berlaku per 1 April 2022 karena sudah menjadi amanat Undang-Undang.

Sumber : Harian Kontan Jumat 11 Maret 2022 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only