Bos Pajak: Kalau Mau Hidup Tenang, Ikut Tax Amnesty II

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan kepada seluruh wajib pajak untuk ikut program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Jika tidak maka hidupnya tak akan nyaman.


Ini berlaku untuk semua harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Harta ini yang diperoleh hingga tahun pajak 2020.

“Kalau mau tenang (hidupnya) ya ikut PPS,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan dalam Youtube DJP.

Menurutnya, harta ini juga termasuk untuk warisan meski nilai perolehannya 0. Sebab, walaupun arisan bukan objek pajak namun harus tetap dilaporkan di SPT.

Oleh karenanya, ia mengimbau jika ada warisan dan harta lainnya belum dilaporkan maka segera diungkapkan. Jika tidak, maka saat diketahui oleh DJP akan diberikan sanksi lebih berat.

“Jadi, ada barang belum ketahuan di SPT. Nanti kalau saya ketahui atau teman-teman saya ketahui, nanti urusan di belakang malah repot. Jadi maksud saya kenapa ada PPS, biar nyaman hidupnya lah ada kesempatan,” jelasnya.

Lanjutnya, ini juga berlaku untuk harta warisan yang diperoleh di bawah tahun 1983. Sebab, peserta yang bisa ikut PPS adalah yang memiliki harta 1983.

“UU tax amnesty, harta (perolehan) dari 1983 sampai 2015. Tapi kalau berkenan untuk menyampaikan dengan senang hati kami menerimanya,” pungkas Suryo.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only