Setoran PPh Tax Amnesty II Tebus Rp 3,05 Triliun

JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (13/3) kemarin, Tax Amnesty telah diikuti sebanyak 22.359 wajib pajak dengan total 25.183 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program PPS tersebut telah mencapai Rp 3,05 triliun dari nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,48 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang telah diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp 1,82 triliun.

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari empat bulan lagi.

Sumber : Harian Kontan Senin 14 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only