Konsumen Akan Membayar Tarif Pulsa Lebih Tinggi

JAKARTA. Pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan ini, semua pelaku usaha bersiap menyesuaikan diri, termasuk sektor telekomunikasi.

Kebijakan baru PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, ada rencana pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Sejumlah operator telekomunikasi mulai berancang-ancang. PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengaku sudah melakukan serangkaian penyesuaian. EXCL menyatakan siap mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022.

“XL Axiata telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis,” ujar Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih kepada KONTAN, Jumat (11/3).

Ayu, panggilan Tri Wahyuningsih, menambahkan, terhitung efektif mulai 1 April 2022 seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut.

Hanya saja, Ayu tidak membeberkan terkait bagaimana skema penyesuaian tarif tersebut.

Sebagai gambaran, PPN yang diterapkan operator telekomunikasi adalah seperti penyesuaian tarif pada penjualan pulsa ke distributor.

Misalnya, perusahaan telekomunikasi menjual pulsa sebesar Rp 100.000 kepada distributor utama dengan diskon Rp 15.000, maka harga jual di tingkat distributor utama adalah Rp 85.000.

Kemudian perusahaan telekomunikasi tersebut memungut PPN 10% atau Rp 8.500. Jadi, selanjutnya distributor utama membayar kepada perusahaan telekomunikasi sebesar 93.500, yakni berupa harga pulsa Rp 85.000 + PPN senilai Rp 8.500.

Nah, artinya harga jual dari perusahaan telekomunikasi tersebut adalah Rp 93.500 dan mereka setor PPN ke negara Rp 8.500. Untuk selanjutnya, masih harus melalui penyesuaian tarif pada tingkat distributor selanjutnya hingga sampai pada tingkat pengecer. Oleh karena itu, artinya konsumen atau pembeli pulsa akan membeli dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga biasanya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Saki H Bramono menyebutkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP tertanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penetapan tarif tunggal untuk PPN. Melalui aturan tersebut, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.

“Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022,” ujar dia.

Anak usaha Grup Telkom Indonesia (TLKM) ini juga tengah mempersiapkan rencana kerja termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada para pelanggan. “Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” tambah Saki.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengemukakan, terkait dengan penerapan PPN pada layanan telekomunikasi, tentunya akan memberatkan konsumen. “Penerapan PPN lebih memberatkan konsumen, meski juga berkolerasi ke pelaku usaha atau operator,” ujar dia kepada KONTAN, Jumat (11/3).

Sularsi juga menyoroti keluhan konsumen terkait kualitas jaringan telekomunikasi yang buruk. Menurut dia, jaringan operator telekomunikasi masih belum bisa mengimbangi aktivitas kebiasaan baru saat ini, seperti work from home (WFH) maupun school from home (SFH).

Lantaran ketidaksiapan jaringan telekomunikasi terhadap perubahan perilaku masyarakat — di mana aktivitas internet meningkat selama pandemi, maka sering terjadi jaringan lemot bahkan off.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 12 Maret 2022 hal 10

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only