Sisa 2 Minggu Lagi! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

PIDIE DAYA – Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Maret 2022.

Kepala UPTD 16 Pidie Jaya M. Yusuf mengatakan program pemutihan akan menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan denda keterlambatan. Melalui insentif tersebut, dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga ikut meningkat.

“Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Jika kendaraan telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja,” katanya, dikutip Senin (14/3/2022).

Yusuf mengatakan Gubernur Nova Iriansyah telah mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Menurut Yusuf, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Pasalnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.

Dilansir atjehwatch.com, dia menyebut ada 599 kendaraan bermotor yang telah membayar pajak di wilayah Pidie Jaya hingga 4 Maret 2022. Dari jumlah tersebut, manfaat yang diterima masyarakat dari program pemutihan denda pajak senilai Rp 8,5 miliar.

Melalui program pemutihan itu pula, penerimaan yang dikumpulkan UPTD 16 Pidie Jaya mencapai Rp12,67 miliar.

Selain itu, jumlah kendaraan yang memanfaatkan insentif gratis balik nama tercatat sebanyak 20 unit.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only