PPN Final Sektor Pendidikan dan Kesehatan Dikhawatirkan Perburuk Ekonomi Masyarakat

Rencana pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final pada sektor jasa kesehatan dan pendidikan memancing berbagai respon dari beberapa kalangan, salah satunya pengamat ekonomi dari enter of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet.

Menurut dia, saat ini memang ada ruang peningkatan PPN yang ditunjukkan oleh c-efficiency Indonesia yang lebih kecil dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.

Sehingga, jika pemerintah ingin merubah PPN melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentu terbuka lebar. Namun, jika membahas sektor kesehatan dan pendidikan maka tentu perlu pertimbangan lebih.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pemerintah akan mengenakan PPN final  pada barang atau jasa kena pajak sebesar 1 persen, dua persen, atau tiga persen.

“Barang atau jasa di mana kita bisa menerapkan tarif PPN final, itu bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani kala itu.

Sektor kesehatan dan pendidikan adalah kebutuhan dasar yang dibutukan masyarakat sehingga tentu sangat berdampak pada warga pada umumnya. PPN ini tentu membutuhkan pertimbangan lebih untuk melihat dampaknya di masa depan.

suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only