Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 menjadi 11 persen.
Namun menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang Sumatera Selatan, akhir pekan lalu.
Dalam paparannya, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Dia menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.
Pemberlakuan kenaikan PPN menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.
“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkasnya.
Kebijakan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% dalam waktu dekat disebut kurang tepat. Menurut ekonom dan peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kenaikan PPN ini akan semakin menekan daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, pergerakan harga beberapa komoditas pangan strategis saat ini tengah mengalami peningkatan. Selain itu, permintaan barang dan jasa menjelang Ramadhan juga akan mengalami peningkatan. Kedua hal ini akan mendorong angka inflasi menjadi lebih tinggi.
Ditambah ada kenaikan tarif PPN 11% yang diajukan pemerintah, Yusuf memperkirakan kemungkinan besar peluang kenaikan ini akan direspons oleh pelaku usaha dengan melakukan penyesuaian harga karena ongkos produksi berpotensi meningkat.
“Alhasil, konfigurasi ini berpotensi menekan purchasing power masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah,” kata Yusuf seperti dikutip, Minggu (20/3/2022).
Terkait dengan barang yang dikenakan PPN, Yusuf mengatakan, sebaiknya barang kebutuhan pokok dasar seperti minyak goreng dan gula bisa dikecualikan dari PPN atau ditanggung oleh pemerintah. Khususnya minyak goreng yang saat ini harganya sudah sangat tinggi.
Mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih lemah, nenurut Yusuf, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru dalam menaikkan PPN. Opsi menunda kenaikan tarif baru PPN tidak akan begitu menekan penerimaan negara.
Pasalnya, kenaikan harga energi masih berdampak positif terhadap penerimaan negara. “Jadi, menurut saya tidak masalah jika pemerintah mengambil opsi penundaan pengenaan tarif baru PPN,” kata Yusuf.
Sumber: kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply