Heboh PPN Bakal Naik Jadi 11% April 2022, Begini Lengkapnya!

Jakarta, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan berbagai respons pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang sepakat dan juga menolak kenaikan tarif pajak tersebut dilakukan saat ini.

Kontra hadir dari kalangan pengusaha karena dinilai bisa kembali menurunkan daya beli masyarakat yang sudah mulai pulih. Begitu juga para ekonom yang menilai kebijakan ini lebih baik ditunda karena bisa meningkatkan inflasi.

Sebab, kenaikan tarif PPN yang saat ini 10% menjadi 11% akan berdampak pada harga barang yang sudah pasti naik. Dimana kenaikan harga barang menjadi salah satu pemicu terjadinya inflasi.

“Menurut saya begitu (ditunda dulu kenaikan PPN). Paling cepat tahun depan (dinaikan). Menaikkan PPN di tengah pemulihan ekonomi sekarang ini tidak tepat. Apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat dan kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi. Ini juga bisa membuat daya beli masyarakat turun yang ujungnya pemulihan ekonomi tertahan,” pungkas Ekonom CORE Piter Abdullah kepada CNBC Indonesia.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dituliskan bahwa mulai 1 April 2022 PPN naik menjadi 11% dan mulai 1 Januari 2025 menjadi 12%.

Kenaikan ini akan menambah kocek yang dikeluarkan masyarakat saat berbelanja. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Bila mengacu kepada penjelasan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, aturan ini dimaksudnya untuk perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Lalu, barang yang masih akan dikenakan PPN adalah:

– Makanan dan minuman

– Emas batangan

– SBN

– Pembelian kebutuhan di supermarket atau swalayan seperti baju, tas, sepatu dan sejenisnya.

– Motor dan mobil

– Rumah, dsb.

Selanjutnya, jasa yang menjadi objek PPN adalah:

– Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

– Jasa keagamaan

– Jasa kesenian dan hiburan

– Jasa perhotelan

– Jasa boga dan katering

– Jasa penyediaan tempat parkir

Sumber: Cnbcndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only