Sri Mulyani Naikkan Tarif PPh CT, Jadi 35%

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Chairul Tanjung (CT) dari 30% jadi 35%. Pasalnya penghasilan Founder & Chairman CT Corp itu lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

“Kalau PPh jelas yang tidak memiliki pendapatan ya nggak bayar pajak. Yang pendapatannya tinggi kayak Pak CT sekarang saya tambahin lho Pak 35%,” kata Sri Mulyani saat berbincang dengan CT dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).

“Iya, (tambah) 5% lagi,” timpal CT.

“Iya nggak apa lah, itu kan bagus untuk rakyat kita. Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar bracketnya ditambah menjadi 35%,” jawab Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPh untuk orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku mulai 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, tarif PPh 5% untuk orang pribadi diperlebar rentangnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.

Selanjutnya, wajib pajak dengan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%. Lalu penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%.

“Pemerintah kalau ada penerimaan dikembalikan ke rakyat apakah itu dalam bentuk bansos. Jadi masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only