Bersiaplah Hadapi Harga Barang & Jasa Membubung

JAKARTA. Anda harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April 2022, beberapa kebijakan pemerintah yang berlaku bulan depan akan menyebabkan harga barang dan jasa terkerek naik.

Pertama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun, kebijakan ini akan diikuti pembebasan PPN atas bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

Kedua, pungutan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. Kebijakan ini juga akan berlaku 1 April mendatang. Pajak karbon dipungut berdasarkan cap and trade. Tarifnya, dipatok sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aneka kebijakan tersebut tetap akan berlaku mulai 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dus, kebijakan ini tak pelak akan menggerus daya beli masyarakat lantaran akan memicu laju inflasi. Apalagi kenaikan tarif PPN bertepatan dengan bulan Ramadan, yang secara historis akan terjadi lonjakan harga pangan hingga Lebaran.

Namun Menkeu mengklaim, kenaikan tarif PPN ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Sebaliknya, akan meningkatkan bantalan ekonomi bagi penduduk miskin.

“Kita butuh sebuah rezim pajak yang adil dan kuat. Ini justru bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi untuk membangun rakyat juga,” kata Menkeu, Selasa (22/3).

Kata Menkeu, pajak digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, seperti sekolah, rumah sakit, subsidi listrik, hingga juga subsidi energi.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun. Dari target itu, target penerimaan PPN 2022 sebesar Rp 554,38 triliun, naik sedikit dibanding realisasi penerimaan PPN 2021 sebesar Rp 551 triliun.

Ekonom Bank Pertama Josua Pardede memperkirakan kenaikan tarif PPN bakal menambah inflasi sebesar 0,3% poin – 0,35% poin. Alhasil, inflasi April bisa melonjak ke kisaran 0,7% – 1% secara bulan atau month to month (mtm).

Inflasi akan menekan daya beli masyarakat. “Puncaknya akan melambatkan daya beli masyarakat,” ujar dia. Tak ada pilihan, para pelaku usaha barangkali ada yang memilih menurunkan margin agar produknya bisa terserap konsumen yang turun daya belinya.

Josua berharap pemerintah dapat menjaga inflasi dengan menahan penyesuaian komoditas barang yang diatur pemerintah atau administered priced, seperti listrik, bahan bakar minyak jenis Pertalite bahkan Pertamax agar inflasi tidak melesat. Apalagi, saat ini harga komoditas pangan juga tengah terjadi, terutama harga minyak goreng.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi melihat, kenaikan tarif PPN akan bberimbas besar bagi sektor makanan dan minuman. PPN bakal menggerus daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi yang belum terlalu kuat. “Kami berharap pemerintah dapat mengontrol kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan tarif PPN,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menambahkan, kebijakan PPN akan menekan penjualan yang baru merangkak naik setelah terpuruk Covid-19. Pemerintah harus menambah bantuan sosial guna menahan daya beli masyarakat agar tak terpuruk lagi.

Sumber : Harian Kontan Rabu 23 Maret 2022 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only