Adakan Spectaxcular 2022, DJP Sosialisasikan PPS dan Tarif PPN 11%

Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2022 sebagai ajang sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan materi UU HPP yang disosialisasikan di antaranya terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

“Perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini,” katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Neilmaldrin menuturkan Spectaxcular menjadi agenda DJP yang rutin dilakukan setiap tahun. Acara tersebut biasanya diselenggarakan pada Maret untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Selain mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, Spectaxcular 2022 juga mengusung misi diseminasi materi perpajakan dalam UU HPP yang disahkan 2021, termasuk PPS dan kenaikan tarif PPN.

Menurut Neilmaldrin, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Program itu hanya akan digelar selama semester I/2022 sehingga DJP selalu menyisipkan informasinya dalam setiap kegiatan sosialisasi.

Selain itu, muatan UU HPP lainnya yang disosialisasikan ialah kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 menjadi sebesar 11%. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian sehingga DJP harus menyampaikan tujuan dan manfaatnya kepada masyarakat.

“Kanwil lainnya di Indonesia telah menyelenggarakan dan akan menyelenggarakan [Spectaxcular 2022] secara terpisah dengan tema dan atribut yang sama,” ujarnya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only