Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Mulai April 2022, Ini Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA. Mulai 1 April 2022, pemerintah akan menerapkan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. Adapun pajak karbon itu dipungut berdasarkan cap and trade. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Analis B-Trade Raditya Pradana mengatakan bahwa secara umum kebijakan pajak karbon ini merupakan hal positif untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang ramah lingkungan. Walaupun memang, penetapan kebijakan pajak karbon mempengaruhi kinerja beberapa emiten di sektor petrokimia, pulp & paper, pembangkit listrik, dan semen.

“Dengan adanya pajak karbon, maka tarif PPN naik dan mempengaruhi Harga Pokok Produksi. Maka nanti dampaknya menurut kami, emiten-emiten tersebut akan menaikkan harga penjualan atau memangkas margin keuntungan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/3).

Seberapa besar dampaknya, lanjutnya, akan tergantung berapa banyak kapasitas bahan bakar batubara yang digunakan. Walau begitu, dirinya menilai efek pajak karbon ini hanya bersifat jangka pendek karena perusahaan pasti melakukan adjustment setelahnya.

Senada, analis Investindo Nusantara Sekuritas, Pandhu Dewantoro menjelaskan dengan tarif pajak sebesar Rp 30 CO2e maka tidak akan berdampak signifikan sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan.

Selain itu, pajak karbon yang diimplementasikan pemerintah Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang juga mengimplementasikan pajak karbon.

“Pajak karbon yang akan diterapkan nanti hanya sekitar US$ 2 per ton CO2e, relatif lebih rendah dari negara lain seperti Uni Eropa sebesar €62,45, Swedia US$119, Kanada US$20, Afrika Selatan US$9, India US$5,2, dan Jepang US$3,” jelasnya.

Pandhu menilai, emiten yang akan terdampak adalah para pemilik pembangkit listrik tenaga uap, seperti POWR, PTBA dan ADRO.

Secara umum harga listrik akan menyesuaikan, namun kenaikannya tidak signifikan. “Ada tambahan biaya pajak sekitar Rp 0,6 per kWh, dibanding biaya produksi saat ini sekitar Rp 1.400 per kWh tentu tidak perlu dikhawatirkan,” lanjutnya.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only