Tawaran Sukuk bagi Aset Wajib Pajak Tax Amnesty

Pemerintah menetapkan imbal hasil sukuk bertenor 20 tahun sebesar 6,75%

JAKARTA. Pemerintah kembali menawarkan surat utang sebagai salah satu alternatif penempatan aset wajib pajak peserta Program Tax Amnesty Jilid II. Dengan tenor yang lebih panjang, imbal hasil yang pemerintah tawarkan terbilang cukup menarik.

Surat utang yang pemerintah terbitkan pada periode kedua berupa surat berharga syariah negara (SBSN) dengan seri PBS035. Penerbitan sukuk ini melalui private placement dengan transaksi yang berlangsung Jumat (25/3) pekan ini dan setelmen Rabu (30/3) pekan depan.

Seri PBS035 merupakan sukuk negara dengan denominasi rupiah dengan tenor 20 tahun. Adapun imbal hasil atau yield yang pemerintah tawarkan sebesar 6,75%.

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu), sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021, wajib pajak yang ingin menginvestasikan harta bersih pada instrumen surat utang, harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, dilakukan lewat dealer utama secara private placement di pasar perdana. Kedua, investasi dalam surat berharga negara (SBN) dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN kepada Ditjen Pajak Kemkeu.

Pada periode sebelumnya, akhir Februari lalu, pemerintah melakukan penerbitan dua seri Surat Utang Negara (SUN) untuk peserta Program Tax Amnesty II. Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah sebesar Rp 46,35 miliar. Seri ini bertenor enam tahun dengan yield 5,6% per tahun. Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dollar AS senilai US$ 650.000. Seri ini memiliki tenor 10 tahun dengan yield sebesar 3% per tahun.

Informasi saja, penerbitan surat utang untuk peserta Program Tax Amnesty IIsepanjang 2022 akan dilakukan dalam 10 periode. Hingga saat ini, penerbitan surat utang telah bergulir dua periode. Sehingga, masih ada delapan periode penerbitan obligasi lagi hingga akhir tahun.

Namun demikian, pemerintah tak memasang target khusus terkait penempatan dana wajib pajak peserta Tax Amnesty IIpada instrumen ini. Yang jelas, hingga kemarin, nilai harta wajib pajak yang diinvestasikan di dalam negeri total mencapai Rp 2,66 triliun. Jumlah ini berasal dari 28.215 wajib pajak dengan nilai harta bersih keseluruhan mencapai Rp 42,38 triliun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022, peserta Tax Amnesty IImemiliki pilihan untuk menempatkan investasinya secara langsung pada 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya kembali mengimbau wajib pajak untuk segera mengungkapkan hartanya melalui Program Tax Amnesty Jilid II. Apalagi, wajib pajak sangat sangat dimudahkan untuk mengikutinya, lantaran model laporan yang digunakan secara daring. Sehingga, wajib pajak tidak perlu mengantre lagi.

Imbal hasil adil

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, imbal hasil yang pemerintah tawarkan cukup adil dengan kondisi pasar saat ini. Dari sisi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan, imbal hasil surat utang tersebut cukup menarik. Sebab, besaran yield itu masih di atas suku bunga BI sebesar 3,5% dan bunga umum sebesar 3%.

“Namun, kalau mau return yang lebih tinggi, ya, tidak mau (menempatkan dananya di SBN),” kata Hariyadi. Selain itu, holding periode SBN sampai bisa diperdagangkan cukup akan menjadi pertimbangan wajib pajak.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 26 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only