Tambal Defisit, Biden Mau Tarik PPh 20% Buat Orang Tajir!

Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden diperkirakan bakal menaikkan pajak minimum baru, bagi sebagian besar miliarder ketika mengumumkan rancangan anggaran 2023. Hal ini disebut juga dengan “Pajak Penghasilan Minimum Miliarder”.

Dikutip dari laporan CNBC, Minggu (27/3), tarif pajak akan diberikan ke rumah tangga miliarder AS yang menghasilkan US$ 100 juta, untuk membayar setidaknya 20% dari pendapatan penuh mereka. Lebih dari setengah pendapatan itu, bisa datang dari miliarder yang menghasilkan pemasukan lebih dari US$ 1 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNBC, pajak minimum itu akan memastikan bahwa miliarder AS, tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran di sana. Usulan pungutan pajak itu juga diharapkan bisa mengurangi defisit negara, sekitar US$ 360 miliar dalam dekade berikutnya.

Jika, rumah tangga kaya itu sudah membayar 20% dari pendapatan penuh mereka, maka mereka tidak akan membayar pajak tambahan lagi. Sebaliknya, apabila mereka membayar kurang dari 20%, maka mereka akan berutang untuk memenuhi pajak minimum itu.

Proposal pajak baru merupakan bagian dari anggaran 2023 Biden, yang diharapkan akan dirilis pada hari Senin mendatang. Rencana pajak baru tersebut, akan memangkas US$ 1,3 triliun dari defisit selama dekade berikutnya.

Namun, kebijakan ini masih menunggu keputusan dari kongres AS. Tahun lalu, Senat Demokrat telah meluncurkan kebijakan pajak, dan akan memungut keuntungan modal yang belum bisa diwujudkan para miliarder AS. Tapi, tindakan itu akhirnya tidak dilanjutkan.

Berdasarkan data kantor anggaran kongres AS, laporan selisih anggaran pendapatan dengan anggaran belanja (defisit) pemerintah AS mencapai hampir US$ 2,8 triliun – US$ 360 miliar di tahun 2021.

Pemulihan ekonomi yang cepat, setelah era pandemi juga merupakan faktor yang menurunkan defisit. Pemulihan ekonomi AS yang tumbuh 5,7% pada tahun 2021, juga akan membantu ekonomi warga AS yang terdampak selama krisis COVID-19.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only