Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Pemerintah berpeluang untuk dapat menunjuk platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak seiring dengan diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak,” katanya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Dalam acara yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK tersebut, Yon menjelaskan UU HPP diharapkan dapat menjadi instrumen mengoptimalkan penerimaan pajak dari sumber-sumber yang selama ini tak mampu dijangkau dengan maksimal.

Sebelum UU HPP diundangkan, pemerintah hanya dapat menunjuk pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur tentang PPN atas produk digital yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan PMK 48/2020, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Per Februari 2022, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau memiliki trafik melebihi 12.000 per tahun.

Hingga akhir Februari 2022, realisasi PPN PMSE sudah mencapai Rp5,35 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Pada Januari hingga Februari 2022, realisasi PPN PMSE mencapai Rp724,7 miliar.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only