Batal April, Pungutan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan pajak karbon. Sedianya, pajak karbon akan dipungut mulai 1 April 2022 terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada tahap awal, dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COe2) atau setara.

“Pajak Karbon roadmap belum 100% selesai dan kami persiapankan untuk bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (28/3).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, selain diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Sebab itu, aturan turunan pajak karbon dari UU HPP harus konsisten dengan Perpres 98/2021. Makanya, “Kami lihat ruang penundaan dari 1 April ke Juli sambil kami siapkan aturan yang semakin komprehensif,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan Selasa 29 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only