Sabar Ya, Transaksi Saham Juga Kena PPN 11% Mulai 1 April

Baru saja pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta berlaku mulai 1 Maret 2022 lalu, kini investor harus siap-siap mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham. 

Dalam sebuah surel kepada para nasabahnya, salah satu perusahaan sekuritas menyampaikan bahwa “kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021, kami akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham,” tulis pengumuman perusahaan sekuritas tersebut, Senin (28/3/2022).

Sehingga biaya transaksi saham akan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

1) Untuk nilai transaksi < Rp 150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.

2) Untuk nilai transaksi Rp 150 juta sampai Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.

3) Untuk nilai transaksi > Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.

“Kebijakan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022 sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri,” ungkap perusahaan sekuritas tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, perusahaan sekuritas telah mengenakan bea materai Rp 10.000 pada bukti transaksi saham (Trade Confirmation/TC) dan IPO mulai 1 Maret 2022. 

Transaksi yang dikenakan bea materai senilai Rp 10.000 tersebut adalah transaksi yang dibuktikan dengan TC yang bernilai di atas Rp 10 juta. Untuk kasus transaksi di bawah nominal tersebut tidak dikenakan bea materai.

Khusus untuk pembelian saham IPO, yang akan dikenakan bea materai adalah transaksi dengan nominal penjatahan senilai Rp 5 juta ke atas. Di bawah itu juga tidak akan dikenakan bea materai.

Sumber =cnbc.indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only