Memahami SPT dan Fungsinya

Jakarta – Wajib pajak (WP) setiap tahunnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Untuk WP orang pribadi, laporan SPT bisa diserahkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sementara, untuk badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT juga dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban pelaporan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemberlakuan SPT dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system, di mana WP merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak secara mandiri.

SPT memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Selain itu, SPT juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak.

Muara dari proses pengisian SPT adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.

Mengingat sifatnya wajib, jika terlambat atau tidak melapor, maka ada sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi juga sudah tercantum dalam UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila WP yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Kemudian, dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only