Transaksi Saham Kena PPN 11% Mulai 1 April, Ini Kata BEI

 Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham mulai 1 April 2022, diyakini tidak akan menjadi sentimen negatif dan tidak akan mengurangi minat investasi saham bagi investor pemula.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo akhirnya buka suara terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut. 

“Menurut saya ngga. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja,” ujar Laksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Laksono mengatakan PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga besaran PPN yang harus dibayar oleh Investor bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing masing AB.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor,” ujarnya. 

Sedangkan terkait dengan Bea Meterai, sebagaimana Peraturan Pemerintah, Trade Confirmation dengan nilai transaksi sampai dengan Rp10 juta telah diberikan fasilitas pembebasan dari Bea Meterai.

“Kebijakan ini memang ditujukan untuk menjaga minat investor pemula dan retail untuk melakukan transaksi di Bursa sehingga dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan terutama pasar modal,” lanjutnya.

Sebelumnya, kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo.

“Iya betul,” ujar Rudy Utomo kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, ternyata tidak semua perusahaan sekuritas bakal membebankan kenaikan PPN 11% ini kepada para nasabahnya. Sebagian perusahaan sekuritas memilih untuk menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah.

“Penerapan beda-beda tergantung sekuritas akan serap selisihnya atau tidak,” ujar salah satu pelaku pasar kepada CNBC Indonesia. 

Seperti diketahui, baru saja pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta berlaku mulai 1 Maret 2022 lalu, kini investor harus siap-siap mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham.

Dalam sebuah surel kepada para nasabahnya, salah satu perusahaan sekuritas menyampaikan informasi berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021.

“Kami akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham,” tulis pengumuman perusahaan sekuritas tersebut, Senin (28/3/2022).

“Kebijakan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022 sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri,” ungkap perusahaan sekuritas tersebut. 

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only