Daya Beli Turun 30 Persen, Buruh Tolak Keras Kenaikan PPN Jadi 11 Persen

Kelompok buruh menolak keras kenaikan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang.

Sebab, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan tarif PPN ini tidak ideal di kala daya beli buruh yang saat ini turun hingga 30 persen.

“Tentu buruh menolak ya bersama rakyat kecil, kenaikan PPN 11 persen. Dengan kenaikan itu, pada saat bersamaan daya beli buruh lagi jatuh 30 persen,” kata Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, kebijakan peningkatan tarif PPN 1 persen ini tidak sejalan dengan penerimaan upah buruh, yang masih tertahan selama 3 tahun berturut-turut.

“Kalau daya beli turun 30 persen, harga barang plus PPN naik 11 persen, kan itu memukul buruh. Oleh karena itu buruh menolak total kenaikan PPN 11 persen,” tegasnya.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Rapat Paripurna ke-7 DPR RI masa sidang I tahun 2021-2022, Kamis (7/10/2021). 

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only