Setoran PPN Tumpuan Penerimaan Pajak 2022

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp 199,4 triliun

JAKARTA. Setoran pajak pada dua bulan pertama 2022 masih moncer. Meski Februari 2022 mencatat ada kontraksi, namun secara kumulatif, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak per akhir Februari 2022 mencapai Rp 199,4 triliun. Angka ini tumbuh 36,5% year on year (yoy). Capaian tersebut juga setara 15,8% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Semua jenis pajak, mencatatkan pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 155,1% yoy. Disusul, PPh Pasal 22 Impor tumbuh 75,8% yoy, dan pajak pertambahan nilai (PPN) Impor 41,4% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di hingga bulan kedua 2022 adalah PPN. Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak adalah sebesar 18,9% alias yang paling tinggi dibandingkan dengan pos pajak yang lain.

Penerimaan PPN seebsar 18,9% ini hanya yang dalam negeri. Adapun PPN Impor mencapai 17% terhadap total penerimaan pajak.

Menurut Menkeu, pada tahun 2021 di saat pos-pos pajak mengalami pertumbuhan negatif, PPN berhasil tumbuh positif. “Sehingga demikian, ini adalah penopang penerimaan pajak kita dan relatif cukup baik. Dari tahun lalu PPN sudah mulai pulih dan melanjutkan pemulihan pada tahun ini,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022 lebih tinggi daripada pertumbuhan pada Februari 2022 disebabkan oleh faktor objek pajak yang lebih besar pada awal tahun.

“Ada pembebanan biaya bonus akhir tahun 2021 atau imbalan tidak teratur lainnya misal tantiem dan jasa produksi dan pembayaran PPh Pasal 21-nya terjadi di Januari 2022,” kata Prianto kepada KONTAN, Selasa (29/3).

Selain itu, pada Januari 2022 juga tidak ada pengakuan beban sejenis sehingga pembayaran pajak ke kas negara di Februari 2022 lebih kecil dibanding bulan sebelumnya.

Target bisa dicapai

Prianto optimistis, target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.265 triliun, akan tercapai. Perkiraan ini didorong oleh adanya perluasan objek PPN dan peningkatan tarif PPN menjadi 11% per April 2022.

Tidak hanya itu , tahun ini dengan aturan baru memungkinkan adanya perluasan objek PPh Pasal 21 yang mencakup imbalan tunai dan nontunai, hingga penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 35%.

Namun, sebagai catatan, peningkatan penerimaan dari PPN ini juga akan berhubungan dengan pelonggaran mobilitas. Karena bila mobilitas tetap bergulir, maka konsumsi masyarakat cenderung meningkat sehingga menambah pundi-pundi dari PPN.

Selain itu, peningkatan PPN secara umum juga dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan. Bila pendapatan masyarakat meningkat, maka mereka akan memilih untuk menambah konsumsi atau investasi. Bila memilih konsumsi, ini yang nanti bisa masuk ke dalam penerimaan PPN.

Sumber : Harian Kontan Rabu 30 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only