Beban Baru

Hari Jumat 1 April 2022 besok, jika tidak ada perubahan, Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% menjadi 11%. Seperti kita ketahui, kenaikan PPN ini telah jadi polemik, sejak tahun lalu. Polemik makin ramai, saat mendekati penerapan pajak baru itu.

Banyak orang berpendapatan, penerimaan kenaikan PPN saat ini, sangat tidak pas. Kenaikan pajak akan memengaruhi harga dan buntutnya menekan daya beli. Kenaikan pajak ini disarankan ditunda, lantaran diterapkan bersamaan dengan datangnya bulan puasa dan Lebaran. Momentum ini, sepanjang sejarah Indonesia biasanya disertai kenaikan harga-harga kebutuhan. Akhirnya, berdampak pada kenaikan inflasi.

Sejak lama juga, Pemerintah dan pihak yang berwenang berusaha mengomunikasikan, bahwa kenaikan PPN cukup moderat, dari 10% menjadi 11% tidak akan berdampak signifikan pada inflasi. Fasilitas yang selama ini diberikan untuk pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok, dan penyerahan barang jasa, tidak berubah. Selain itu, bantalan bagi masyarakat bawah, seperti bantuan sosial, tetap diberikan.

Kecemasan pada kenaikan harga berusaha ditekan, tapi tak urung kekhawatiran tetap ada. Pemerintah membidik kalangan menengah dan atas untuk reformasi perpajakan, termasuk kenaikan PPN kali ini.

Tapi jika kita coba lihat, barang apa saja yang terkena kenaikan PPN mulai bulan depan, salah satunya adalah pulsa dan tarif internet rumah. Kalau boleh, dua hal tersebut sudah menjadi kebutuhan pokok, selama pandemi Covid-19 ini. Tentu saja, bukan cuma masyarakat menengah atas yang membutuhkan pulsa dan paket data internet. Menurut data We Are Social, Januari 2022 ini terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia. Jadi, kenaikan PPN sedikit banyak memengaruhi dompet kita.

Belum lagi, kenaikan PPN bisa jadi alasan para pebisnis untuk menaikkan harga jual barang mereka. Produsen akan menanggung rentetan PPN dari bahan baku, mereka mungkin sulit memotong margin. Jadi, kemungkinan besar, bakal menaikkan harga.

Hari ini, ada pembeli semen curhat di media sosial, karena menemukan harga belanjaannya itu sudah naik 5%. Alasan pedagangnya kenaikan PPN. Pihak yang berwenang akan sulit menindak upaya kenaikan harga seperti ini.

Nah, mari kita berharap kebijakan untuk menaikkan pajak ini, benar tak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi.

Sumber : Harian Kontan Kamis 31 Maret 2022 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only