Memahami Faktur Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, diketahui seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek pajak yang dikenai pungutan. Sebagai pungutan atas konsumsi, PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP).

Artinya, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPN adalah konsumen. Namun, pihak yang bertugas untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah perusahaan yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Sebagai pihak yang bertugas memungut PPN, tentu pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan tugas tersebut kepada pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dokumen yang mampu menunjukkan bahwa PKP telah melakukan tugasnya melakukan pungutan PPN. Nah, dokumen tersebut dinamakan faktur pajak.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Terkait faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya ke otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai masa pajak terjadinya transaksi atau disebut SPT Masa PPN.

Faktur pajak memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Untuk teknis pelaksanaannya, faktur pajak diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pembuatan Faktur Pajak

Mengutip penjelasan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) dalam atpetsi.ot.id, ada tiga kriteria di mana PKP wajib membuat faktur pajak, antara lain:

  1. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Atas faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat tiga bulan sejak faktur dibuat.

Jika faktur pajak diterbitkan setelah tiga bulan sejak faktur seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Atas keterlambatan penerbitan faktur, sehingga PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Jenis-jenis Faktur Pajak

Mengutip www.online-pajak.com, terdapat tujuh jenis faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP. Tujuh jenis faktur tersebut antara lain:

1. Faktur Pajak Keluaran

Ini merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan/penyerahan terhadap BKP dan/atau JKP, serta BKP yang tergolong dalam barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap BKP dan/atau JKP dari PKP lainnya.

3. Faktur Pajak Pengganti

Ini merupakan penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya. PKP mengeluarkan faktur pajak pengganti jika ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah, faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. PKP yang boleh membuat faktur pajak ini hanya PKP pedagang eceran.

6. Faktur Pajak Cacat

Ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani. Termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Ini merupakan faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Mengutip www.atpetsi.or.id, ada beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Penetapan kedudukan dipersamakan tersebut didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.

Berdasarkan aturan tersebut, jenis-jenis dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak antara lain:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilampiri dengan invoice.
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu.
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi.
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill atau delivery bill), yang dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik.
  8. Pemberitahuan ekspor BKP/JKP Tidak Berwujud, yang dilampiri dengan invoice.
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP. Dokumen ini dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
  11. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  12. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  13. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan risalah lelang.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only