Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai e-SPT

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi jatuh pada hari ini (31/3/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dibukanya kembali layanan aplikasi e-SPT untuk mengakomodir dan memberikan pilihan kepada wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik,” kata Neilmaldrin, Kamis (31/3/2022).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dapat memilih kanal digital pelaporan SPT Tahunan 2021 yakni lewat e-SPT, e-form, atau e-filing.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, layanan e-SPT untuk 3 formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 telah ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, DJP melaporkan mencatat sudah ada sebanyak 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebanyakan wajib pajak telah memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Meski demikian, masih ada 384.000 yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.

“Sekitar 3% dari total SPT sebanyak 9,47 juta masih ada yang manual, tetapi sebagian besar sudah disampaikan melalui e-filing dan juga e-form,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only