Importir Kosmetik dan Mobil Mewah Dibidik Pajak

JAKARTA. Semakin banyak saja produk dan barang yang terkena pungutan pajak, seperti adanya tambahan pajak untuk produk impor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, maksud dikeluarkan beleid revisi tersebut adalah lantaran adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022. Maka Sri Mulyani di dalam aturan yang mulai berlaku 1 April 2022 tersebut menegaskan perlu dilakukan penyesuaian daftar barang yang dikenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22.

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menambah dan mengubah daftar barang impor yang terkena PPh 22 dengan tarif mulai dari 0,5%, 7,5% dan 10%. Adapun salah satu produk yang terkena PPh 22 ini yakni produk kecantikan dan perawatan kulit, peralatan teknologi hingga mobil mewah.

Secara garis besar, di aturan ini ada 716 kode HS barang impor yang terkena tarif PPh 22 sebesar 10%, 1.188 kode HS barang impor tarif PPh 22nya 7,5%, serta 7 kode HS barang impor tarif PPh 22 0,5%. Lantas ada 70 kode HS untuk barang ekspor yang terkena PPh 22.

Sumber : Harian Kontan Senin 4 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only