Harus Mati-matian Menjaga Harga Tidak Naik

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Tapi, tetap saja belum ada penjelasan lebih detil untuk produk dan jasa apa saja yang kena kebijakan tersebut.

Kemudian, saat yang bersamaan, harga Pertamax juga naik. Meski bagi sebagian orang yang sudah paham soal harga keekonomian dari BBM, tidak kaget dengan kenaikan harga Pertamax. Mungkin, karena kerap melihat harga bahan bakar minyak sejenis di SPBU lainnya.

Lantas, kenaikan harga yang lain kabarnya akan segera menyusul. Intinya, gelombang kenaikan harga sudah berjalan mulai bulan ini.

Sebagai warga kebanyakan, tentu ingin agar harga-harga barang yang sudah melonjak tersebut minimal bisa terjaga, tidak terkerek naik lagi. Untuk itu, pemerintah harus mati-matian menjaga harga-harga barang di pasaran untuk tidak naik lagi.

Tentu, pemerintah sudah mempunyai rumusan yang baku supaya harga tidak naik. Entah itu dengan operasi pasar, membuat kebijakan, serta aturan yang lainnya. Yang penting adalah, warga kebanyakan ingin melihat harga-harga yang ada saat ini tidak naik. Titik. Itu saja, kok, simpel.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 2 April 2022 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only