SPM Terpenuhi, Tarif Jalan Tol Layak Naik

PENYESUAIAN tarif masuk jalan tol sepenuhnya menjadi hak pengelola jalan tol. Apabila indikator-indikator dalam standar pelayanan minimal (SPM) dapat terpenuhi maka tarif jalan tol dapat mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali.

Ketentuan itu diatur pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005. Baru-baru ini, kenaikan tarif tol sempat membuat banyak pihak tertegun. Terlebih lagi, kenaikan tarif ini dibarengi dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di awal bulan April.

Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menilai, pada dasarnya penyesuaian tarif tol sah-sah saja dilakukan apabila Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi indikator SPM yang ditetapkan. Indikator-indikator dalam SPM tersebut mencakup kondisi jalan tol, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

“Dalam Undang-Undang Jalan yang baru tertuang tarif jalan tol dapat dilakukan penyesuaian dua tahun sekali, bila SPM dapat terpenuhi,” ujar Kusnaedi, Kabag Umum BPJT, Minggu (3/4).

Alhasil, dengan adanya kondisi jalan tol yang terus dirawat di tengah mobilitas kendaraan yang tergolong tinggi, maka jalan tol layak mendapatkan kenaikan tarif, sekaligus memberikan kepastian bagi pengelola terkait pengembalian investasi jalan tol.

Sumber : Harian Kontan Selasa 05 April 2022 hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only