Imbau Wajib Pajak Ikut PPS, DJP Sampaikan Adanya Informasi Harta

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk tidak khawatir dengan adanya imbauan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang disertai dengan informasi harta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/4/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email imbauan dari DJP. Email tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan,” katanya.

Neilmaldrin mengatakan imbauan tentang keikutsertaan PPS kepada wajib pajak dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP.

Selain mengenai imbauan agar wajib pajak mengikuti PPS, ada pula bahasan terkait dengan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April-30 April 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ditjen Pajak Memanfaatkan Data ILAP dan AEoI

Dalam email imbauan mengenai PPS, DJP dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI).

“Apabila betul silakan dilaporkan dan ditunaikan, apabila tidak benar silakan memberikan tanggapan berupa penjelasan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Perluasan Basis Investor Domestik

Kementerian Keuangan menilai PPS yang diselenggarakan selama semester I/2022 akan berdampak pada perluasan basis investor domestik pada surat berharga negara (SBN).

Kemenkeu menjelaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPh final yang lebih rendah untuk harta bersih yang diungkapkan dan diinvestasikan ke dalam SBN. Melalui langkah tersebut, wajib pajak diharapkan makin tertarik menginvestasikan dana bersihnya pada SBN.

“Dari sisi SBN, hal ini juga berfungsi sebagai bentuk perluasan basis investor domestik,” sebut Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Maret 2022.

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Pajak

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April-30 April 2022 ditetapkan lebih tinggi dari bulan lalu. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.10/2022.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2022.

Implementasi Nasional e-Faktur Versi 3.2

DJP telah merilis aplikasi e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id.

“DJP telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022,” dikutip dari Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2022.

Bagi pengguna e-SPT 1107 PUT diharapkan menggunakan mekanisme impor data faktur pajak untuk penginputan data faktur pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai 1 April 2022.

PPh Pasal 22 dan PPnBM Kendaraan Bermotor

Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai PPh Pasal 22 dan juga PPnBM atas kendaraan bermotor, yakni PMK 41/2022 dan PMK 42/2022.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only