Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

JAKARTA. Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Beleid ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan dari penerbitan beleid tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi produsen dan pebisnis rokok karena adanya nilai lain yang membuat terjadinya penyesuaian pajak. Berdasarkan beleid yang dipublikasikan Selasa (5/4), penerapan PPN rokok ini juga untuk memberi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dalam beleid tersebut, setiap pebisnis rokok yang menjalankan usaha di dalam negeri dipastikan terkena PPN yang besarannya sudah ditentukan dalam aturan tersebut. Besaran PPN tersebut juga sudah memperhitungkan nilai lain yang menjadikan pembeda dalam beleid tersebut (lihat tabel).

Alhasil, baik itu produsen rokok dalam negeri maupun importir rokok dipastikan terkena PPN hasil penyerahan hasil tembakau tersebut. Sedangkan para produsen dan importir rokok hanya memungut satu kali PPN penyerahan hasil tembakau tersebut. Pemungutan PPN tersebut dilakukan saat produsen dan pebisnis rokok memesan pita cukai rokok.

Kenaikan pajak bagi produk hasil tembakau ini memang penting bagi pemerintah yang berupaya mendongkrak pendapatan negara dari pajak. Salah satunya dari produk rokok, yang sebelumnya juga sudah dikenakan cukai rokok oleh pemerintah.

Khusus dari cukai rokok sendiri, pemerintah sudah menargetkan penerimaan di tahun ini mencapai Rp 193 triliun. Adapun realisasinya hingga tanggal 28 Februari 2022 kemarin adalah Rp 42,28 triliun, atau sudah 22% dari target yang dipatok.

Yusuf Rendy, ekonom Center of Reform on Ecominics (Core) Indonesia menilai, kenaikan PPN hasil tembakau tersebut belum akan mengganggu pebisnis rokok dalam negeri. Sebab, saat ini yang menjadi konsumen rokok adalah golongan menengah atas yang ia nilai tidak akan berpengaruh jika harga rokok nantinya akan naik imbas dari kenaikan PPN.

“Jadi efeknya belum signifikan terhadap konsumsi rokok di dalam negeri,” katanya, Selasa (5/4). Alhasil, kata dia, penerimaan negara dari penerapan pajak atas hasil tembakau pun bakal bertambah.

Sumber : Harian Kontan Rabu 06 April 2022 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only