Fintech Kena Pajak, Yield Lender Turun

Lender Fintech terkena PPN dan PPh

JAKARTA. Kementerian Keuangan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan financial technology (fintech). Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin yang diatur ialah penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (lender) dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (lihat infografis).

Lender kini tidak bisa menikmati imbal hasil yang utuh dari investasi di fintech P2P lending. 

Secara rinci, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pajak untuk lender tak akan menurunkan minat untuk berinvestasi.

Pungutan harus efektif

CEO Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mengatakan , sejatinya selama ini pendapatan bunga para lender selama ini memang sudah kena pajak. Bedanya, dengan beleid baru ini, platform langsung memotong pajak tersebut dari pendapatan bunga.

“Namun yang penting teknis pemungutannya perlu simpel dan efektif, ujar Ivan, Rabu (6/4). Ivan menyadari, dengan adanya pemotongan pajak tersebut, imbal hasil yang didapatkan para lender akan turun. Adapun, selama ini bunga yang ditawarkan perusahaan ada di kisaran 10% hingga 12%.

Namun, Ivan optimistis, jumlah lender di Akseleran tidak akan turun, meskipun memang bisa menurunkan minat. Akseleran saat ini memiliki 200.000 lender ritel dan belasan lembaga keuangan. Ya mungkin ada sebagian yang berpikir bunga tidak menarik. Tapi menurut saya secara umum oke, karena PPh itu juga tidak terlalu besar, ungkapnya.

Jumlah rekening lender secara industri berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 tercatat 148.882 rekening dengan outstanding pinjaman Rp 33,82 triliun. Pencapaian tersebut naik dari posisi akhir tahun dengan jumlah 135.743 rekening, dengan nilainya Rp 29,2 triliun.

Sumber : Harian Kontan Kamis 07 April 2022 hal 10

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only