Ditjen Pajak Bantah Minyak Goreng Mahal Dipicu Kenaikan Tarif PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan harga minyak goreng yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti menuturkan, minyak goreng dari tahun-tahun sebelumnya sudah merupakan barang kena pajak. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dalam pasal 4A Undang-undang (UU) PPN di mana minyak goreng tidak pernah masuk ke dalam kelompok barang yang tak dikenakan pajak.

“Jadi tidak ada yang berubah, memang di pengaturan objek PPN itu ada diatur di pasal 4A UU PPN di mana yang diatur di situ adalah barang yang tidak dikenai PPN. Nah, minyak goreng itu tidak ada di list itu sehingga memang dari dulu sejak UU PPN ada memang migor adalah objek PPN,” katanya dalam media briefing, Rabu, 6 APril 2022.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi. Ditambah lagi, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat harga minyak semakin melambung tinggi.

Kasubdit Humas Perpajakan Dwi Astuti menambahkan, kalau pun saat ini berkembang isu bahwa apakah minyak goreng dibebaskan dan sebagainya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat

“Sehingga kenaikan minyak goreng ini sebetulnya bukan semata-mata karena PPN. Sebelum ini pun sudah langka dan naik [harganya] karena memang kita mau Lebaran,” ungkapnya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only