Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta seluruh pelaku usaha dapat dilibatkan dalam menyusun aturan pajak aset kripro. Aturan ini diharapkan mendorong inovasi dan daya saing industri cryptocurrency di Indonesia serta menguntungkan semua pihak.
“Termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 10 April 2022.
Saat ini Aspakrindo bersama para anggota masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
“Di sisi lain, asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran,”ungkapnya.
Sebelumnya, Aspakrindo mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri.
Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.
“Tentunya kami mengapresiasi sekali bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” pungkas dia.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply