Tax Holiday dan Tax Allowance Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian insentif pajak atau fasilitas perpajakan yaitu, tax holiday dan tax allowance.

Plt Kepala Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, monitoring tersebut antara lain untuk memastikan bahwa kebijakannya dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan, dan dapat memenuhi objektifnya.

“Dalam melakukan evaluasi dan monitoring tersebut, Pemerintah juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak, serta perkembangan dari aspek ekonomi maupun perpajakan yang relevan, baik domestik maupun global,” tutur Oka kepada Kontan.co.id, Minggu (10/4).

Menurutnya, dengan evaluasi dan monitoring yang berkesinambungan terhadap insentif pajak, pemberian dukungan terhadap kebutuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat dilakukan dengan semakin efektif, termasuk dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui penciptaan penanaman modal baru, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri), serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara, dan memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) akan menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmen investor dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya. Ini akan kami awasi ke depannya,” jelasnya.

Febrio mengungkapkan, sebenarnya realisasi insentif pajak untuk investor tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan yang sebesar Rp 250 triliun per tahunnya.

Insentif pajak tersebut justru banyak dinikmati oleh rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang artinya, asumsi sementara, tax holiday dan tax allowance tidak terlalu memiliki banyak peminat.

Menurut data yang dihimpunnya, Febrio mengatakan, dari 2016 hingga saat ini, rata-rata belanja setiap tahun hanya Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun, dari total alokasi belanja Rp 250 triliun.

“Untuk  UMKM dan 50% nya untuk rumah tangga, seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum. Itu tidak kita kenakan pajak,” jelasnya.

Sumber: National.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only