Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan pungutan pajak atas aset kripto. Sebagai komoditas, kripto akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Kripto menjadi objek pajak pemerintah karena beberapa hal. Aset kripto dari sudut pandang kementerian keuangan bukan mata uang atau surat berharga. Kedudukan kripto setara dengan barang berupa hak dan kepentingan yang berbentuk digital.
Pemerintah juga telah menetapkan PPMSE atau marketplace yang memfasilitasi aset kripto sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli. Mereka adalah exchanger atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto.
Pungutan pajak pada aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Lantas siapa saja yang akan dikenakan PPN dan PPh atas Aset Kripto? Berikut ulasannya:
Ketentuan Pungutan PPN Aset Kripto
Berdasarkan aturan, besaran PPN yang dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN.
Sementara, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan manajemen penambang aset kripto dipungut oleh penambang kripto. Besarannya 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripro yang diterima oleh penambang.
Ketentuan Pungutan PPh terkait Aset Kripto
Berdasarkan pasal 19 PMK No 68 tahun 2022, ada tiga pihak yang akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh). Mereka adalah penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Penjual dan Platform Aset Kripto
Para penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto. PPh Pasal 22 bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Jika penjual aset kripto bukan merupakan pedagang aset fisik kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Penambang Aset Kripto
Bagi penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto. Tarif ini tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply