Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

KPP Pratama Maros menggelar kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada 30 pegawai PT Semen Tonasa.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Maros Musyafar mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Sebab, PPS ini hanya sampai akhir Juni 2022. Data yang dilaporkan wajib pajak juga akan dijaga kerahasiaannya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (11/4/2022).

Tim penyuluh menambahkan wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Maros apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

KPP berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak, khususnya para karyawan PT Semen Tonasa.

Sebagai informasi, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun.

PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only