Khusus Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan ibadah umroh maupun ibadah keagamaan lainnya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat wisata dalam paket perjalanan ibadah keagamaan itu. “Karena praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, ini yang dikenai PPN,” kata Neilmaldrin, Selasa (12/4) kemarin.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, mengatur pertama, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak.

Kedua, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dibanderol PPN 1,1%. Ketiga, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci dikenai PPN 0,55% dari keseluruhan tagihan.

Sumber : Harian Kontan Rabu 13 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only