Pemerintah akan segera menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi.
Sejalan dengan ini, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen pajak karbon digunakan untuk proteksi sosial, terutama untuk mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak.
Direktur Program dan Sponsorship ChildFund di Indonesia, Aloysius Suratin, mengatakan, alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan.
“Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujar Aloysius Suratin, dalam webinar Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak, Rabu (13/4/2022).
Aloysius menjelaskan, inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.
Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.
“Alokasi pajak karbon yang fleksibel tersebut disebabkan dana yang dikumpulkan dalam bentuk pajak memiliki sifat diskresi tinggi. Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Aloy menyatakan, alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak mengingat negara-negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan.
“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Sumber: beritasatu.com
Leave a Reply