Banjir Insentif, Industri Petrokimia Indonesia Ditarget Juara di Asean

Pemerintah menargetkan industri petrokimia Indonesia mampu menjadi nomor satu di Asean.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keberadaan industri petrokimia penting untuk mendorong pertumbuhan industri lainnya. Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung industri petrokimia.

“Kami terus mendorong investasi di industri kimia, khususnya untuk memperkuat komoditas pada sektor kimia hulu dan mampu menyubstitusi produk petrokimia yang masih banyak diimpor seperti etilena, propilena, BTX, polietilena (PE), dan polipropilena (PP),” katanya, dikutip Senin (18/4/2022).

Agus mengatakan industri petrokimia akan berpengaruh pada berhasil atau tidaknya rencana pembangunan industri nasional. Pasalnya, industri petrokimia merupakan industri strategis di tingkat hulu yang menjadi modal dasar dan prasyarat utama untuk mengembangkan industri di tingkat hilir seperti plastik, serat kain, tekstil, kemasan, elektronika, otomotif, obat-obatan, serta industri-industri penting lainnya.

Saat ini, kapasitas industri nasional untuk produk petrokimia sudah mencapai 7,1 juta ton per tahun. Namun, impor produk kimia juga masih signifikan, yakni mencapai 4,6 juta ton pada tahun 2020.

Menurut Agus, hal itu mengindikasikan perlunya upaya peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Penambahan kapasitas produksi akan berkontribusi penting untuk menjaga pasokan di dalam negeri sebagai antisipasi meningkatnya permintaan petrokimia domestik, sekaligus menambah potensi pasar ekspor.

Dia berharap akan semakin banyak investasi yang masuk untuk industri kimia di Indonesia mengingat potensinya besar. Kemenperin juga bakal terus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif sehingga investasi di Indonesia dapat terus tumbuh.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan pemerintah antara lain melalui pemberian insentif harga gas bumi US$6 per MMBTU, melakukan upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN), serta memberikan insentif fiskal. Insentif perpajakan tersebut misalnya tax allowance, tax holiday, serta supertax deduction untuk kegiatan litbang dan vokasi.

“Kami memahami pentingnya fasilitasi iklim investasi industri kimia yang lebih berdaya saing,” ujar Agus.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only