Investor Perlu Tahu! Trading Crypto Rugi Pun Tetap Dikenakan PPN

JAKARTA – Investor atau trader aset kripto yang mengalami kerugian dalam transaksinya bakal tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Andhika Bibing menegaskan PPN perdagangan aset kripto tetap dikenakan tanpa melihat laba atau rugi dari investor atau trader. Alasannya, ujar Andhika, pungutan PPN atas perdagangan aset kripto dikenakan terhadap transaksinya, bukan dari pergerakan harga komoditas tersebut.

“PPN itu bergerak atas transaksi, jadi sebenarnya kita tidak melihat itu untung atau rugi, karena PPN itu pajak atas transaksi,” kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Andhika memperkirakan adanya ketentuan PPN tersebut tidak akan mengganggu ekosistem perdagangan kripto. Sebab, kebijakan ini menggunakan tarif PPN tertentu, bukan tarif PPN normal.

“Jadi kita tidak melihat untung rugi, dampaknya cukup moderat, tarifnya saya pastikan tidak ada yang lebih kecil dari PPN itu (atas transaksi perdagangan kripto) , hampir sama dengan fee-nya lah,” ujarnya.

Adapun ketentuan PPN atas perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

“Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya,” ujarnya.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only