BEI Bakal Luncurkan Waran Terstruktur, Begini Tanggapan Sekuritas

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan produk baru bernama waran terstruktur pada Mei atau Juni 2022. Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu aset dasar atau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat menggelar initial public offering (IPO) maupun rights issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB).

Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities.

Sebelumnya, BEI menyampaikan sudah ada dua AB yang menyatakan komitmennya untuk menjadi penerbit waran terstruktur. Akan tetapi, BEI belum bisa menginformasikan nama dua AB yang dimaksud.

Kontan.co.id mencoba menghubungi sejumlah perusahaan sekuritas. Direktur Utama KGI Sekuritas Antony Kristanto mengatakan, KGI Sekuritas tertarik dengan produk ini. Terlebih lagi, KGI Thailand yang merupakan sister company-nya adalah penerbit waran terstruktur terbesar di Thailand.

“Kami sempat mengadakan diskusi dengan BEI terkait produk dan mekanisme pengendalian risiko. Bahkan, KGI Taiwan bersedia sharing aplikasi hedging yang dipakai saat ini,” kata Antony saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/4).

Menurutnya, produk ini sangat diminati di Thailand dan Taiwan. Jika tersedia di pasar saham Indonesia, Antony memperkirakan, waran terstruktur akan mendorong transaksi bursa menjadi 2-3 kali lipat dari besaran transaksi saat ini.

Antony menilai, produk ini sangat diminati karena simple, sederhana, dan mudah dimengerti masyarakat awam. Akan tetapi, perlu edukasi dan pengenalan ke masyarakat secara masif.

Meskipun begitu, masalah utama produk ini adalah perlunya peniadaan levy bursa dan pajak penghasilan non-final atas transaksi di bursa oleh AB yang menyelenggarakan atau menerbitkan waran terstruktur.

“Pasalnya, AB penerbit perlu melakukan hedging sehingga tidak bisa jalan kalau dikenakan pajak final dan ada levy,” ucap Antony.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala Unit Manajemen Proyek 2 BEI Firza Rizqi Putra menjelaskan, sebagai bentuk manajemen risiko atas pergerakan harga yang naik atau turun, AB dapat melakukan dinamik data hedging.

Dengan kata lain, AB akan melakukan pembelian dan penjualan waran terstruktur secara terus-menerus mengikuti pergerakan harga saham yang menjadi underlying.

Kalau harga saham naik, mungkin AB akan beli karena ingin mendapatkan exposure pergerakan harga underlying. Kalau harga turun, AB akan melakukan penjualan karena exposure-nya otomatis sudah berkurang dan AB bisa menjual waran terstrukturnya.

Selain KGI Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Surya Fajar Sekuritas juga menyatakan ketertarikannya pada produk waran terstruktur.

Head of Corporate Secretary Mirae Asset Sekuritas Ivonne Kaharu mengatakan, Mirae Asset Sekuritas masih mempertimbangkan dan melakukan assessment untuk menjadi broker ataupun sebagai penerbit waran terstruktur.

Bernada serupa, Direktur Utama Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang mengungkapkan, perusahaannya selalu terbuka dan tertarik untuk memasarkan produk yang ada di BEI. “Terhadap waran terstruktur ini, kami sedang pelajari skema dan produknya. Jadi, belum memutuskan posisi kami sebagai broker atau penerbit,” ucap Steffen.

Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi AB untuk menjadi penerbit waran terstruktur. Dari segi kesehatan finansial, AB harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar dan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam setahun terakhir.

AB penerbit waran terstruktur juga harus bersedia menjadi liquidity provider.

“Hal ini dilakukan untuk membuat investor nyaman sehingga kalau investor mau jual waran terstrukturnya sebelum jatuh tempo, ada pihak yang bisa melakukan pembelian apabila tidak ada penawaran dari pihak lain,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB Laksono Widodo dalam acara peluncuran peraturan terkait produk waran terstruktur, Senin (11/4).

Untuk melindungi likuiditas AB yang menjadi liquidity provider, Laksono menyampaikan AB dapat melakukan kegiatan short selling atas underlying waran terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).

Sementara itu, untuk menjadi perantara perdagangan waran terstruktur (bukan penerbit), tidak ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Alhasil, seluruh AB tanpa terkecuali dapat menjadi broker perdagangan produk anyar ini.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only