PKP Tak Perlu Pungut dan Setorkan PPN Aset Kripto, Cukup Laporkan

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas aset kripto tidak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN dialihkan ke exchanger perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kripto. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mempermudah administrasi perpajakan.

“Jadi yang biasanya PKP memungut PPN ini sudah digantikan perannya oleh exchanger. PKP tidak membuat faktur dan setor, tetapi harus tetap melaporkan,” katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Saat melaporkan SPT masa PPN, lanjut Andhika, PKP kripto tersebut tidak perlu lagi membuat faktur pajak. Dia menyatakan PKP cukup menyertakan bukti potong PPN yang didapat dari exchanger PMSE tersebut.

“Diberikan bukti potong, ini sudah dianggap dokumen yang persamaan. Tidak perlu buat lagi faktur pajak, bukti pungut itu sudah cukup. Tinggal dikasih keterangannya pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

“Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya,” tutur Andhika.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only