Setoran PPh Badan Tumbuh 136 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp48,54 triliun atau tumbuh 135,96% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi April 2022, salah satu penyebab tingginya realisasi setoran PPh Badan tersebut adalah besarnya jumlah ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan tersebut.

“Tingginya pertumbuhan jenis pajak ini merupakan akibat dari pembayaran ketetapan pajak yang besar pada Maret 2022,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pertumbuhan PPh badan yang positif mencerminkan membaiknya kinerja sektor korporasi pada tahun ini.

“Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, tingginya setoran PPh badan juga disebabkan berkurangnya jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Saat ini, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya diberikan kepada sebagian kecil sektor perekonomian, antara lain seperti sektor transportasi, akomodasi dan restoran, pendidikan, dan kesehatan.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun atau naik 41% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya. Nilai pajak yang dikumpulkan tersebut setara dengan 26% dari target pajak 2022 senilai Rp1.265 triliun.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only