Pilih Pembetulan Ketimbang PPS, WP Perlu Cermati Daluwarsa Penetapan

JAKARTA – Wajib pajak yang tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dan memilih untuk melakukan pembetulan perlu mempertimbangkan ketentuan daluwarsa penetapan pada Pasal 8 dan Pasal 13 UU KUP.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan wajib pajak yang tidak mengikuti PPS bisa melakukan pembetulan untuk 5 tahun pajak ke belakang.

“Yang dibetulkan yang 5 tahun ke belakang saja, 2020, 2019, 2018, 2017. Seperti itu,” katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Pembetulan atas pajak terutang setelah 5 tahun ke belakang sesungguhnya tidak dilarang berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) asalkan pajak tersebut sudah melewati daluwarsa pajak.

“Ada daluwarsa penetapan sehingga memang buat apa juga pembetulan. Namun, ketika peluang itu ada silakan saja pembetulan dilakukan sepanjang DJP memang belum melakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.

Pada Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Pasal 8 UU KUP mengatur tentang pembetulan SPT oleh wajib pajak. Pada Pasal 8 ayat (1) tertulis wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

Khusus untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 8 ayat (1a).

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak Januari hingga Juni 2022.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only