Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

JAKARTA, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

Perkembangan konsensus perpajakan global yang saat ini berlangsung di G-20 diklaim tak menghalangi pemberian insentif pajak oleh pemerintah, termasuk tax holiday.

“Selama saya masih jadi menteri investasi, Insyaallah tax holiday masih tetap berjalan,” ujar Bahlil, Rabu (27/4/2022).

Menurut Bahlil, ide penerapan pajak minimum global sesungguhnya muncul dari negara maju. Alasannya, pemberian insentif pajak sejatinya merupakan strategi negara berkembang untuk menarik investasi asing.

“Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI,” ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework untuk diterapkan pada 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021.

Pajak minimum global dengan tarif 15% nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta atau lebih tinggi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Dengan adanya ketentuan ini, insentif seperti tax holiday menjadi tidak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only