Ekonomi Mampu Tumbuh 5,01%, BPS Sebut Sejalan dengan Penerimaan Pajak

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan 5,01% secara tahunan (yoy).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kondisi perekonomian tersebut sejalan dengan dengan kinerja penerimaan pajak yang positif pada 3 bulan pertama 2022. Misalnya, perbaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencerminkan kinerja dunia usaha.

“Penerimaan PPh badan tubuh sangat mengesankan sebesar 136%, yang mengindikasikan bahwa kegiatan di korporasi juga mengalami pertumbuhan,” katanya, dikutip Selasa (10/4/2022).

Margo mengatakan pertumbuhan tercatat pada sebagian besar lapangan usaha. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan yakni transportasi dan pergudangan sebesar 15,79%, diikuti jasa lainnya 8,24%, informasi dan komunikasi 7,14%, serta pengadaan listrik dan gas 7,04%.

Namun jika dilihat berdasarkan kontribusinya, terdapat 5 sektor yang dominan, yakni industri, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi karena menyumbang 65,74% PDB.

Sementara menurut pengeluaran, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh sebesar 4,09%. Hal itu menunjukkan kinerja investasi terus mengalami perbaikan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Margo menjelaskan perbaikan kinerja dunia usaha tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan PPh badan, tetapi juga PPh Pasal 21 yang dipungut dari para karyawan. Adapun pada kuartal I/2022, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,8%.

“Penerimaan PPh pasal 21 tumbuh sebesar 18,8%, ini mengindikasikan bahwa laba perusahaan semakin meningkat sehingga pungutan pajak semakin meningkat, serta indikasi pendapatan masyarakat juga mengalami peningkatan,” ujarnya.

Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada kuartal I/2022 senilai Rp322,46 triliun atau 25,49% dari target Rp1.265 triliun. Penerimaan PPh badan tumbuh hingga 136% dan berkontribusi 15,1% terhadap penerimaan pajak.

Sementara pada PPh Pasal 21, pertumbuhannya sebesar 18,8% dan berkontribusi pada penerimaan pajak 12,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 hingga double digit terjadi karena bonus yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only